19.06


REGULASI - REGULASI (Dalam Pembangunan Desa di Kabupaten Kendal) Permendes No.5 Tahun 2016 - Pembangunan Kawasan Perdesaan Pergub No.36 Tahun 2016 - Pembangunan Kawasan Perdesaan Perbup No. 50 Tahun 2018 - Kewenangan desa Permendagri No. 114 Tahun 2014 - Pedoman Pembangunan Desa Permendagri No.44 Tahun 2016 - Kewenangan desa Permendagri No. 45 Tahun 2016 - Penegasan Batas Desa Permendagri No. 1 Tahun 2017 - Penataan Desa Permendagri No. 96 Tahun 2017 - Tata cara Kerja sama Desa di Bidang Pemerintah desa Permendes No.2 Tahun 2016 - IDM

BUMDes sebagai Program Prioritas Kementerian Desa PDTT

22.12


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.
Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Salah satu hal penting

Mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

00.51


LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

BUMDesa
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya

10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa

01.44

10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa - Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”, pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. “Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis”. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring

Page 1 of 11