LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

BUMDesa
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

TUJUAN
(Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal  3)

meningkatkan perekonomian Desa;
mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
membuka lapangan kerja;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.


TAHAPAN BUMDesa
1. Tahap Pendirian BUMDesa : yakni sd diterbitkannya Perdesa tentang BUMDesa dan pelantikan Pengurus BUMDesa.
2. Tahap Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa : yakni sejak operasionalnya unit usaha dalam BUMDesa.
3. Pembubaran BUMDesa :  yakni BUMDesa yang tidak bisa menutup Kerugiannya dengan Aset dan Kekayaan yang dimiliknya


FASE/ TAHAP PENDIRIAN BUMDesa
Pembentukan BUMDesa 
(UU 6/2014) = BUMDesa dapat dibentuk oleh satu desa atau kerjasama beberapa desa membentuk satu BUMDesa.
lihat BAB XI KERJA SAMA DESA Pasal 92 Ayat 6 : Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

PROBLEM PENGELOLA

- kesulitan menemukan unit usaha yang tepat 
- kesulitan menemukan pengurus BUMDesa yang mau dan mampu
- masalah permodalan
Contoh: problem pengelolaan
Sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) di Kab. Bandung Jabar kurang berkembang. Bahkan, tidak sedikit yang gulung tikar karena tidak dikelola secara profesional. 
Dari 267 BUMDESA yang mendapat bantuan modal dari Pemkab Bandung, hanya 86 BUMDESA (32%) yang masuk kategori maju/berkembang. 
Sebanyak 100 BUMDESA perkembangannya tidak terlalu menggembirakan dan 84 BUMDESA lainnya tidak berkembang, kalau tidak mau disebut gulung tikar. 
Demikian kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Bandung H. Syarif Hidayat (Pikiran Rakyat, 9/11/2009) 

Beberapa Kiat Membangun BUM Desa
1. Proses pembentukannya harus benar, dalam forum musdes yg representatif
2. Pemilihan unit usaha nya harus tepat   (bertemunya potensi dan kebutuhan) 3. diseleksi/ berdasarkan Studi Kelayakan Usaha
4. Kepemimpinan yg komit (mau dan mampu) & memiliki jiwa kewirausahaan
5. Memiliki aturan dan ditaati (dilaksanakan)
6. Warga merasa memiliki dan mendukung karena unit usaha yg diselenggarakannya memberikan manfaat
7. Komitmen & Dukungan yg kuat dari desa maupun supra desa (khususnya kecamatan dan kabupaten)
8. Memiliki Jaringan kemitraan dan kerjasama yang luas
9. Dikelola dengan baik (transparan dan akuntabel)
10. Tradisi berdesa sudah terselenggara dengan baik

Keterangan tentang: TRADISI BERDESA

Desa bukan sekadar unit administratif yang menjalankan tugas-tugas administrasi dari negara.. 
Namun desa  menjadi basis penghidupan dan kehidupan bagi masyarakat; desa sebagai arena untuk berusaha. 
Desa yg  tradisi berdesanya kuat maka usaha desa (BUMDESA) yang diselenggarakannyapun dapat berkembang dengan baik (sutoro eko) 

Tantangan dalam Pelembagaan BUM Desa
BUMDESA masih relatif baru shg belum menemukan format kelembagaan seperti halnya koperasi, CV, PT, Yayasan dsb.  

Status Badan Hukum yang masih terus diperdebatkan. 
Apakah BUMDESA harus berbadan hukum?, Apakah unit usahanya saja yang berbadan hukum? 
Apakah payung hukum BUMDESA sudah cukup dengan Peraturan Desa (Perdes). 

PERAN PEMERINTAH  dalam mendorong perkembangan  BUM Desa
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa antara lain dengan:
1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar;

lihat dan klik untuk mendapatkan file : unduh dan unduh bagian 2
10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa - Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”, pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. “Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis”. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Kemendesa
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.

10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para Pendamping Desa dan tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
Buku Pendamping Desa