REGULASI - REGULASI
(Dalam Pembangunan Desa di Kabupaten Kendal)
  1. Permendes No.5 Tahun 2016 - Pembangunan Kawasan Perdesaan
  2. Pergub No.36 Tahun 2016 - Pembangunan Kawasan Perdesaan
  3. Perbup No. 50 Tahun 2018 - Kewenangan desa
  4. Permendagri No. 114 Tahun 2014 - Pedoman Pembangunan Desa
  5. Permendagri No.44 Tahun 2016 - Kewenangan desa
  6. Permendagri No. 45 Tahun 2016 - Penegasan Batas Desa
  7. Permendagri No. 1 Tahun 2017 - Penataan Desa
  8. Permendagri No. 96 Tahun 2017 - Tata cara Kerja sama Desa di Bidang Pemerintah desa
  9. Permendes No.2 Tahun 2016 - IDM
  10. Permendes No.23 Tahun 2017 - Pengembangan dan Penerapan TTG dalam Pengelolaan Sumber daya Alam Desa
  11. Permendes No.1 Tahun 2015 - Pedoman Kewengan Berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal Bersekala desa
  12. Permendes No.2 Tahun 2015 - Pedoman Musyawarah Desa
  13. UU No 25 Tahun 2004 - Sistem Perencanaan Pemabangunan Nasional
  14. Pergub No .47 Tahun 2016 - Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa Di Provinsi Jawa Tengah.
  15. Pergub No. 32 Tahun 2016 - Pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan Nilai sosial budaya masyarakat
  16. Permendes No.4 Tahun 2015 - Bumdes
  17. Pergub No. 18 Tahun 2018 - Pedoman Pembninaan dan Pengawasan BUMDes
  18. Permendagri No. 96 Tahun 2017 - Tata cara kerjasama di bidang pemerintah desa
  19. Permendagri 47 Tahun 2016 - Administrasi Pemerintah desa
  20. Permendagri 46 Tahun 2016 - Laporan Kepala desa
  21. Permendagri 111 Tahun 2014 - Pedoman Teknis Peraturan di Desa
  22. Permendagri 2 Tahun 2017 - Standar Pelayanan di Desa
  23. Permendagri No. 111 Tahun 2014 - Pedoman Teknis Peraturan Desa;
  24. Permendagri No. 47 Tahun 2016 - Administrasi Pemerintah Desa
  25. Permendagri 1 Tahun 2017 - Penataan Desa
  26. Permendagri 113 Tahun 2015 - Pengelolaan keuangan desa
  27. Permendagri 20 Tahun 2018 - Pengelolaan keuangan desa
  28. Permendagri 1 Tahun 2016 - Pengelolaan aset desa
  29. Permendes No.16 Tahun 2018 - Prioritas penggunaan dana desa tahun 2019
  30. Permendes No.22 Tahun 2016 - Prioritas penggunaan dana desa tahun 2017
  31. Permendes No.19 Tahun 2017 - Prioritas penggunaan dana desa tahun 2018
  32. Pergub No 48 Tahun 2016 - Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
  33. Perbup No.5 Tahun 2017 - Penghasilan Tetap, Tunjangan, danPenerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di KabupatenKendal
  34. Perbup No.52Tahun 2015 - Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Kendal
  35. Perbup No.46 Tahun 2016 - Pengelolaan aset desa di Kab.Kendal
  36. Perbup No.82 Tahun 2016 - Tata cara pengalokasian dan Penyaluran ADD di kab.Kendal
  37. Perbup No.3 Tahun 2016 - Perubahan atas Perbub No 5 Tahun 2015 ttg Tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa Kab.Kendal
  38. Perbup No.16 Tahun 2016 - Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kendal
  39. Perbup No.16 Tahun 2015 - Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kendal
  40. Permendagri No. 84 Thn 2015 - SOTK Pemerintah Desa;
  41. Permendagri No. 110 Thn 2016 - BPD
  42. Permendagri No. 83 Thn 2015 - Pengangkatan& Pemberhentian Perangkat Desa
  43. Permendagri No. 84 Thn 2015 - SOTK Pemerintahan desa
  44. Permendagri No. 112 Thn 2014 - PEMILIHAN KEPALA DESA
  45. Permendagri No. 66 Thn 2017 - Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  46. perbup  No.80 Tahun2016 - SOTK Perangkat desa
  47. perbub  No.51 Tahun2017 - Tatacara pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa
  48. Perbub No 17 Tahun 2016 - Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
Berikut link untuk mengunduh semua regulasi (Google Drive) : Klik Disini


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.

Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Desa saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki  pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan BUMDes.

Program BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

BUMDes & Koperasi

Dalam 2 tahun terakhir jumlah BUMDes meningkat cukup tajam. Di mana pada akhir tahun 2014 BUMDes hanya berjumlah 1.022 Unit, dan di tahun 2016 meningkat drastis hingga 14.686 Unit.  Meski demikian, masih banyak masyarakat dan perangkat desa yang belum memahami perbedaan antara BUMDes dan koperasi.

BUMDes dan koperasi hakikatnya memiliki perbedaan prinsip yang mencolok. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes dipahami sebagai lembaga usaha desa yang menampung kegiatan ekonomi desa dan dikelola oleh desa. Adapun keuntungan dari BUMDes digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan desa, misalnya untuk membangun sekolah, jalan, kegiatan sosial dan lain-lain. Ini tentu berbeda dengan prinsip mendirikan koperasi, yang keuntungan usahanya diberikan langsung untuk kepentingan anggota koperasi secara personal.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menegaskan, bahwa setiap BUMDes yang mampu hidup mandiri dan maju diwajibkan untuk membuat koperasi. Dengan demikian, BUMDes diharapkan tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan desa, namun juga bermanfaat langsung bagi masyarakat desa selaku anggota koperasi.

Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan kerjasama bahwa pasca BUMDes harus memiliki koperasi. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU Kemendes PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 06/M.DPDTT/KB/IX/2016 dan 12/KB/M.KUKM/IX/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Pembangunan Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Melalui Sinergi Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa.

Sinergi BUMDes dan Koperasi dilakukan melalui kerjasama saling menguntungkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa. Sebagai contoh, BUMDes yang telah mandiri dapat mendirikan Koperasi simpan pinjam, koperasi jasa angkutan, koperasi pertanian, dan unit usaha lainnya.

Holding BUMDes

Untuk mengakomodir seluruh BUMDes yang jumlahnya terus bertambah, maka pemerintah berinisiasi untuk membentuk satu holding BUMDes. Holding BUMDes inilah nantinya, yang akan mengontrol seluruh BUMDes di Indonesia baik dari segi manajemen, sumber daya manusia, produktifitas dan sebagainya. Dengan adanya holding, ribuan jaringan BUMDes diharapkan mampu menjadi perusahaan besar setara internasional.

Holding BUMDes menjadi penting untuk memastikan bahwa  ribuan BUMDes tidak hanya hadir sebagai papan nama saja. Selanjutnya,holding ini juga bertugas untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada pengurus BUMDes, agar BUMDes di desa-desa dapat terkelola dengan baik. Holding BUMDes, akan dikelola oleh 4 perusahaan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri.

LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

BUMDesa
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

TUJUAN
(Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal  3)

meningkatkan perekonomian Desa;
mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
membuka lapangan kerja;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.


TAHAPAN BUMDesa
1. Tahap Pendirian BUMDesa : yakni sd diterbitkannya Perdesa tentang BUMDesa dan pelantikan Pengurus BUMDesa.
2. Tahap Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa : yakni sejak operasionalnya unit usaha dalam BUMDesa.
3. Pembubaran BUMDesa :  yakni BUMDesa yang tidak bisa menutup Kerugiannya dengan Aset dan Kekayaan yang dimiliknya


FASE/ TAHAP PENDIRIAN BUMDesa
Pembentukan BUMDesa 
(UU 6/2014) = BUMDesa dapat dibentuk oleh satu desa atau kerjasama beberapa desa membentuk satu BUMDesa.
lihat BAB XI KERJA SAMA DESA Pasal 92 Ayat 6 : Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

PROBLEM PENGELOLA

- kesulitan menemukan unit usaha yang tepat 
- kesulitan menemukan pengurus BUMDesa yang mau dan mampu
- masalah permodalan
Contoh: problem pengelolaan
Sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) di Kab. Bandung Jabar kurang berkembang. Bahkan, tidak sedikit yang gulung tikar karena tidak dikelola secara profesional. 
Dari 267 BUMDESA yang mendapat bantuan modal dari Pemkab Bandung, hanya 86 BUMDESA (32%) yang masuk kategori maju/berkembang. 
Sebanyak 100 BUMDESA perkembangannya tidak terlalu menggembirakan dan 84 BUMDESA lainnya tidak berkembang, kalau tidak mau disebut gulung tikar. 
Demikian kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Bandung H. Syarif Hidayat (Pikiran Rakyat, 9/11/2009) 

Beberapa Kiat Membangun BUM Desa
1. Proses pembentukannya harus benar, dalam forum musdes yg representatif
2. Pemilihan unit usaha nya harus tepat   (bertemunya potensi dan kebutuhan) 3. diseleksi/ berdasarkan Studi Kelayakan Usaha
4. Kepemimpinan yg komit (mau dan mampu) & memiliki jiwa kewirausahaan
5. Memiliki aturan dan ditaati (dilaksanakan)
6. Warga merasa memiliki dan mendukung karena unit usaha yg diselenggarakannya memberikan manfaat
7. Komitmen & Dukungan yg kuat dari desa maupun supra desa (khususnya kecamatan dan kabupaten)
8. Memiliki Jaringan kemitraan dan kerjasama yang luas
9. Dikelola dengan baik (transparan dan akuntabel)
10. Tradisi berdesa sudah terselenggara dengan baik

Keterangan tentang: TRADISI BERDESA

Desa bukan sekadar unit administratif yang menjalankan tugas-tugas administrasi dari negara.. 
Namun desa  menjadi basis penghidupan dan kehidupan bagi masyarakat; desa sebagai arena untuk berusaha. 
Desa yg  tradisi berdesanya kuat maka usaha desa (BUMDESA) yang diselenggarakannyapun dapat berkembang dengan baik (sutoro eko) 

Tantangan dalam Pelembagaan BUM Desa
BUMDESA masih relatif baru shg belum menemukan format kelembagaan seperti halnya koperasi, CV, PT, Yayasan dsb.  

Status Badan Hukum yang masih terus diperdebatkan. 
Apakah BUMDESA harus berbadan hukum?, Apakah unit usahanya saja yang berbadan hukum? 
Apakah payung hukum BUMDESA sudah cukup dengan Peraturan Desa (Perdes). 

PERAN PEMERINTAH  dalam mendorong perkembangan  BUM Desa
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa antara lain dengan:
1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar;

lihat dan klik untuk mendapatkan file : unduh dan unduh bagian 2
10 Buku Saku Pendampingan Desa Kemendesa - Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”, pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa. “Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis”. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Kemendesa
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.

10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi ini merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para Pendamping Desa dan tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
Buku Pendamping Desa